Dalam rangka membina
rasa persatuan dan kesatuan serta kesetiakawanan sosial antar Karang
Taruna di seluruh Indonesia, maka Karang Taruna dapat memiliki identitas
sesuai dengan surat Keputusan Menteri Sosial R.I. Nomor :
65/HUK/KEP/XII/1982 tentang Lambang Karang Taruna, sebagai berikut:
Lambang
Lambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur
sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua helai pita terpampang
dibagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan bunga Teratai Mekar
sebagai latar belakang.
Lambang KT digunakan dalam bentuk :












